Stakeholder

  • 21 Februari 2019
  • Dibaca: 5452 Pengunjung

Stakeholder adalah orang atau badan yang mempunyai kepentingan terhadap PDAM Kota Pasuruan, diantaranya :

  1. Pelanggan mengharapkan agar pelayanan yang memenuhi kebutuhan dalam hal kuantitas, kontinuitas dan kualitas yang handal, tarip air sesuai tingkat pelayanan dan pelayanan yang ramah dan bersahabat.
  2. DPRD mengharapkan agar mekanisme pengawasan eksternal berjalan dengan baik, tercukupi secara merata masyarakat kabupaten Pasuruan akan akses air minum yang layak, pemerataan pelayanan air bersih untuk semua lapisan masyarakat dan peningkatan Kinerja Perusahaan yang diimbangan dengan fropit dalam rangka peningkatan PAD.
  3. Bupati mengharapkan agar PDAM dapat terus berkembang baik, dengan kinerja baik, dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan di Kabupaten Pasuruan, PDAM dapat ikut berperan aktif dalam memujudkan masyakat Pasuruan yang MASLAHAT dan dapat memberikan kontribusi PAD.
  4. Badan Pengawas mengharapkan agar peningkatan pendapatan dari pelaksanaan efisiensi operasi, perencanaan secara detail untuk sasaran yg akan dicapai, pelaksanaan Kegiatan Usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku, peningkatan kesejahteraan karyawan secara proporsional dengan tingkat kemampuan keuangan Perusahaan dan administrasi yang handal dan pelaporan perusahaan yang up to date.
  5. Direktur mengharapkan peranserta seluruh Pegawai, Pengawas dan Pemilik dalam Pengembangan Perusahaan Otonomi dan dukungan dari semua pihak yang cukup baik untuk dapat bekerja dengan baik, dapat bekerja pada lingkungan yang baik dan kondusip, didukung oleh Pegawai yang berkualitas dan kompetens dan penghasilan yang pantas sesuai dengan kontribusinya pada Perusahaan.
  6. Pegawai mengharapkan kesempatan yang luas untuk mengikuti pelatihan/ pendidikan  dalam mengem- bangkan/ mengaktualisasikan dirinya di Perusahaan, pengakuan dan penghargaan atas kemampuan profesional dan pekerjaan yang dilakukan dengan benar dan mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak.
  7. Rekanan mengharapkan terciptanya transparansi dalam hal pengadaan barang dan jasa dan pembayaran sesuai jadwal kesepakatan dalam kontrak kerja.
  • 21 Februari 2019
  • Dibaca: 5452 Pengunjung